Senin, 20 Apr 2026
Logo Logo Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
SI-MALINKUNDANG
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Layanan Permohonan Pembatalan Perkawinan

Dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional.
Hotline Pengaduan 0813-7153-4130

Kenali lebih jauh tentang Pembatalan Perkawinan

Perkawinan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ( Pasal 1 UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan )
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan ( Pasal 22 UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan )

Yang dapat menginformasikan, mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
  2. Suami atau isteri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Jaksa
  5. Masyarakat

Setiap informasi / laporan yang diberikan oleh Masyarakat maupun instansi terkait, akan ditindak lanjuti dengan membuat telaah dan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu dengan Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; guna menentukan apakah informasi/ laporan yang disampaikan tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan pengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan;

Wewenang Kejaksaan

Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keperdataan dalam hal mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di atur dalam ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 85 s/d Pasal 99a KUHPerdata sebagai berikut:
    • Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.
    • Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
    • Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.
    • Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan. Jika terjadi pelanggaran terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut keadaan. Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
  2. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 30 C huruf f Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan: selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
  4. Ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bab III huruf A angka 1 : Wewenang Jaksa Pengacara Negara melakukan Penegakan Hukum melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan tertentu lainnya berdasarkan peraturan undang-undang, antara lain huruf c angka 1 yaitu: Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan termasuk permohonan pembatalan perkawinan. Dan tugas tersebut termaktub di dalam Penegakan Hukum yaitu tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Persyaratan

Perkawinan yang dapat dimintakan permohonan pembatalan yaitu:

  1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  4. perkawinan yg dilangsungkan dibawah ancaman/ paksaan, atau memalsukan identitas.
  5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.
  6. Perkawinan dibawah umur

Berita Terkini

Lihat Semua
Pelayanan Hukum Gratis di Car Free Day (CFD) Rasun

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggelar program Pelayanan Hukum Gratis di Car F

on 10 Feb 2025
Bantuan Hukum Litigasi: Persidangan Perkara Perdat

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Melaksanakan Sidang Perdata Perkara No

on 10 Feb 2025
Petunjuk Teknis- Pertimbangan Hukum Bidang Perdata

Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara ata

on 14 Jan 2025

Testimoni

Kata mereka yang telah menggunakan layanan kami
Kami sangat mendukung layanan SI-MALINKUNDANG ini. Kami memastikan bahwa semua data dan informasi yang diperlukan tersedia dengan mudah dan diproses secara efisien, guna membantu masyarakat dalam menyelesaikan urusan pembatalan perkawinan dengan cepat.
ABDULLAH Pengadilan Agama
Layanan datun untuk pembatalan perkawinan ini sangat membantu kami dalam proses yang rumit ini. Tim mereka sangat profesional dan responsif, memberikan panduan yang jelas dan mendetail. Terima kasih atas dukungannya yang luar biasa.
Aldi Saputra Kantor Urusan Agama
Dengan sistem informasi yang terintegrasi dan tim yang profesional, kami mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini dengan mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku
Yanti Rahmawati Kementerian Agama
Quality, Integrity, No Fees
Core Values bidang Datun
Tentang Datun

Hubungi kami

Email us to datunkejaksaantinggisumbar@gmail.com

Alamat

Jl. Jaksa Agung R Soeprapto No. 5 kota Padang, Sumatera Barat 25114
© 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.